SEJARAH RSUD Dr. HARJONO S. PONOROGO
Sebelum Menjadi RSUD
Pada masa pemerintahan Belanda (+ tahun 1917), Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. saat itu masih berupa Pos Kesehatan dengan keadaan sangat sederhana sekali yaitu dinding terbuat dari bambu dan beratapkan genteng yang dipimpin oleh seorang dokter dan dibantu 2 (dua) orang pembantu (mandor) yang masing-masing bertugas membantu pelayanan kesehatan dan membantu dokter apabila sewaktu-waktu tugas lapangan (tourne).
Pada Tahun 1930, bangunan tersebut diperbaiki dengan penambahan bangunan zaal besar, kamar orang gila dan kamar pengasingan (isolasi) penderita penyakit cacar. Sedangkan bangunan depan (saat ini poliklinikklinik) masih berupa serambi (teras) difungsikan untuk kamar obat, administrasi dan penyimpanan minyak tanah.
Pada jaman Agresi Militer Belanda II tahun 1948, demi keamanan para pegawai dan pasien, maka semua dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat (sekarang SMP Negeri 1 Ponorogo) sampai dengan tahun 1950. Selanjutnya pada tahun itu juga setelah penyerahan kedaulatan RI oleh Pemerintah Penjajahan Belanda, Rumah Sakit dipindahkan lagi ke Desa Keniten. Selanjutnya dengan telah terbentuknya Unit Organisasi Dinas Kesehatan Rakyat Kabupaten Ponorogo, maka pada tahun tersebut Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Rakyat dan secara bertahap telah membenahi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D
Sejalan dengan usaha peningkatan segi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, maka berdasarkan Kepmenkes RI Nomor : 51/Menkes/SK/II/1979, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Ponorogo ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas D, dan pada tahun 1988 berubah status menjadi Rumah Sakit Kelas C sesuai Kepmenkes RI Nomor : 105/Menkes/SK/II/1988 tentang Penetapan Peningkatan Kelas Beberapa Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas D menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C.
Rumah Sakit Swadana
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Ponorogo ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 445/3952/PUOD tanggal 6 Desember 1994 dan perkembangan selanjutnya Mendagri mengeluarkan Keputusan Nomor : 445.35-540 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingat II Ponorogo Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 1739 Tahun
1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo menjadi Unit Swadana Daerah.
Nama Rumah Sakit
Mengingat Rumah Sakit belum memiliki nama khusus, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo telah mempunyai nama khusus menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor : 06/PIMP.DPRD/2002 tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo dan dikuatkan oleh Keputusan Bupati Nomor :176 Tahun 2002 tentang Penetapan Prof. Dr. Harjono Soedigdomarto, Sp.OG sebagai Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo.
Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan
Pada tahun 2003 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo telah terakreditasi dalam 5 (lima) bidang pelayanan, dan pada awal tahun 2004 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo direncanakan meningkatkan kelas Rumah Sakit dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan dengan mengusulkan kepada Menteri Kesehatan RI sesuai Surat Bupati Nomor : 440/009/405.31/2004 tanggal 7 Januari 2004 perihal Peningkatan Kelas RSUD Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan, dan selanjutnya sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 778/Menkes/SK/VII/2004 tgl. 7 Juli 2004 tentang Peningkatan Kelas RSUD Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan dan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 638 Tahun 2004 tgl. 28 Juli 2004 tantang Penetapan RSUD Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo sebagai RSUD kelas B Non Pendidikan maka RSUD Dr. Harjono S.
Kabupaten Ponorogo resmi menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan yang diikuti dengan penyempurnaan organisasi dan tata kerja oleh Bupati Ponorogo No : 11 Tahun 2008, tgl. 19 Nopember 2008, yang telah dilaksanakan pada tgl. 9 Januari 2009, dan sampai sekarang telah memiliki 14 (empat belas) jenis pelayanan spesialisasi antara lain : Kebidanan, Bedah umum, Bedah Orthopedi, Anak, Penyakit Dalam, Jantung, Syaraf, Penyakit Kulit dan Kelamin, Paru, THT, Mata, Rehabilitasi Medik, Radiologi, dan Anastesi.
RSU Tipe B Non Pendidikan BLUD
Berdasar UU No 44 Tahun 2009, Pasal (ayat 3) Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan PPK – BLUD (Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dr.Harjono S Ponorogo mulai tanggal 1 Januari 2012 berdasarkan Peraturan Bupati Per 25 April 2011 Nomor 545 tahun 2011 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) atau secara penuh pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Dr.Harjono S Ponorogo dengan status sebagai PPK – BLUD.
RSU Tipe B Pendidikan
Pada tanggal 25 Mei 2016 RSUD Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/1148/2016 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta.