Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S Ponorogo telah usai menjalani verifikasi lapang terkait perpanjangan Surat Izin Operasional dari Kemenkes RI, Dinkes Prov. Jarim, Diinas Perizinana Satu Pintu Prov. Jatim, dinkes Ponorogo beberapa waktu lalu. Hasil dari verifikasi lapang yang dilakukan secara detail mendapati hasil bahwa Surat Izin Operasional (SIO) diperpanjang hingga lima tahun kedepan.

Perpanjangan SIO ini sebagai tanda bahwa rumah sakit tipe B Pendidikan berplat merah milik Kabupaten Ponorogo ini telah memenuhi standard kualitas dan keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Alhamdulillah SIO kami diperpanjang ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas di bumi reog,”ungkap Sugianto, Kabid Humas RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo.

Gianto juga menambahkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh lembagai terkait ini dilakukan secara ketat, setiap layanan yang ada di rumah sakit ini ditanyakan dengan detail terkait dengan pelayanan hingga keselamatan pasien.

“Rumah sakit kami diperiksa secara detail mulai dari pelayanan hingga keselamatan pasien, semoga kedepannya dengan terbitnya SIO ini bisa memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat dan menjadikan rumah sakit rujukan di Karesidenan Madiun.

Leave A Comment